Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Babak Belur Dimassa, Pencuri 14 Babi di Seririt Terancam 7 Tahun penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Unit Reskrim Polsek Seririt, Senin (3/5/2021) akhirnya mengungkap sepak terjang yang dilakukan Putu Ardana Alias Kepang (39), warga Dusun Tengah Desa Kalisada Kecamatan Seririt dalam aksinya melakukan aksi pencurian ternak, dimana enam lokasi menjadi sasarannya dan berhasil mengambil 14 ekor babi.
“Setelah terduga pelaku dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa memang benar akan mengambil babi yang ada di kandangnya dan sebelumnya juga telah melakukan perbuatan mengambil babi di enam tempat kejadian perkara diantaranya di daerah Desa Tegalenga mengambil satu ekor babi, di Kalisada sebanyak satu kali, di Dusun Delod Rurung Desa Banjar Asem mengambil satu ekor anak babi, di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem mengambil lima ekor babi kucit dan di banjar Dinas Yeh Anakan sebanyak enam ekor babi,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli.
Aksi pencurian spesialis terhadap babi itu juga dikuatkan dengan laporan korban Nyoman Badra, warga Yeh Anakan, dimana tiga ekor babinya hilang hingga mengalami kerugian mencapai lima juta rupiah.
“Perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari dan setelah berhasil mengambil babi kemudian dimasukkan kedalam karung plastik yang sudah disiapkan dan dengan menumpang kendaraan umum babi tersebut dijual di salah satu pasar yang ada di Buleleng,” papar Kapolsek Seririt Juli.
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan Putu Ardana Alias Kepang setelah berhasil terciduk warga saat akan mengambil babi di salah satu kandang milik warga Desa Kalisada, saat itu pelaku ditemukan bersembumyi mengunakan jerami hingga akhirnya ditangkap dan digiring ke Balai Masyarakat.
“Pada saat terduga pelaku diamankan telah ditemukan barang bukti berupa sebuah baju warna biru yang dibeli dari hasil uang penjualan babi, tas cokelat yang biasa dibawa saat mencuri, satu buah gunting yang biasa digunakan memotong tali babi, dua buah senter korek api yang berisi senter penerang digunakan jika gelap,” papar Kompol Juli.
Pelaku saat diamankan polisi dan diserahkan masyarakat mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang, luka bengkak yang diduga patah pada bagian tangan kiri, memar pada jempol kaki kiri dan merasakan sakit pada bagian dada dan akibat perbuatanya tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 596 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 471 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan