Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Bawaslu Tabanan Laporkan Ketua KPPS Perusak Surat Suara ke Polisi
Jumat, 26 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan membawa kasus dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS nomor 29 di Desa Delod Peken ke Polisi.
[pilihan-redaksi]
Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan kajian dan berharap ada efek jera bagi penyelenggara pemilu yang main mata. “Hari ini kami laporkan dan selanjutnya kami serahkan pada penyidik,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (26/4).
Bawaslu bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan kajian dan berharap ada efek jera bagi penyelenggara pemilu yang main mata. “Hari ini kami laporkan dan selanjutnya kami serahkan pada penyidik,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (26/4).
Laporan dilakukan oleh komisioner Bawaslu Tabanan divisi penindakan I Gede Putu Suarnata didampingi oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada. Made rumada menyebutkam jika terbukti melakukan kesalahan yang berujung tindak pidana Pemilu, I Wayan S terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. “Ini bukti keseriusan kami,” ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta menyebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. “Untuk meminta keterangan,” ujarnya
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta menyebutkan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. “Untuk meminta keterangan,” ujarnya
Sebelumnya, Ketua KPPS TPS Nomor 29 I Wayan S dilaporkan oleh saksi dari Partai Nasdem I Ketut Yuda karena merusak surat suara sah kepada panwaslu. laporan resmi dilakukan pada 18 april 2019 pukul 03.15 Wita.
Adanya dugaan kecurangan oleh Ketua KPPS di TPS nomor 29 Desa Delod Peken membuat KPU melakukan pencoblosan ulang pada 21 April 2019. Surat suara yang dirusak oleh I Wayan S sebanyak tujuh surat suara sah. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
02
03
04
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 592 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 466 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026