Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Belanja Tisu Pakai Uang Palsu, Pria Asal Klungkung Ditangkap di Buleleng

Senin, 8 Juni 2026, 17:07 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Belanja Tisu Pakai Uang Palsu, Pria Asal Klungkung Ditangkap di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang pria asal Kabupaten Klungkung berinisial Muhamad Gilang Rizky Rahadi (24) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kabupaten Buleleng. Pelaku ditangkap setelah aksinya menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, terbongkar berkat kejelian penjaga warung.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penangkapan terhadap Rahadi dilakukan pada Senin (1/6/2026) setelah adanya laporan dari pemilik warung yang mencurigai uang yang digunakan pelaku saat membeli tisu.

"Penjaga warung merasa ada kejanggalan dan menduga uang tersebut palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi," ujar AKBP Ruzi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti awal berupa dua lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos pelaku di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di kamar kos tersebut.

Di hadapan penyidik, Rahadi mengakui seluruh uang palsu tersebut diperolehnya melalui transaksi online. Ia membeli uang palsu dengan harga Rp100 ribu untuk setiap lima lembar pecahan Rp100 ribu.

Modus yang digunakan pelaku adalah membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung kecil dengan nilai transaksi rendah agar tidak mudah terdeteksi.

"Modusnya belanja barang-barang yang murah seperti mie atau tisu seharga Rp 15-20 ribu. Tujuannya biar dapat kembalian dari uang asli," jelas AKBP Ruzi.

Dengan cara tersebut, pelaku memperoleh keuntungan berupa uang kembalian asli dari pedagang setelah melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

Menurut keterangan polisi, praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama lebih dari satu tahun dengan menyasar sejumlah wilayah di Bali, seperti Gianyar, Tabanan, dan Jembrana.

Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, pelaku diketahui baru menjalankan aksinya selama tiga hari sebelum akhirnya tertangkap.

Saat ini, Satreskrim Polres Buleleng masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu yang digunakan pelaku.

Penyelidikan juga melibatkan ahli dari Bank Indonesia guna memastikan tingkat kemiripan serta keaslian barang bukti yang diamankan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber peredaran uang palsu ini. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku UMKM, agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang dicurigai palsu," tegas AKBP Ruzi.

Atas perbuatannya, Rahadi dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyimpanan dan peredaran mata uang palsu. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami