Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Bharada E Adu Mulut Sampai Emosi dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terlibat adu mulut dengan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulanya Arman mempertanyakan alasan Bharada E yang kerap mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 5 dan 18 Agustus 2022, serta 7 September 2022.
"Dari tiga keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar?" kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan agar bapak tidak menanyakan soal BAP, BAP ini," jawab Bharada E.
Belum selesai Bharada E berbicara, Arman memotong ucapannya. Menurut Arman, perubahan keterangan dalam BAP Bharada E perlu dipertanyakan agar membuat terang persidangan.
"Ya harus saya tanyakan," ujar Arman
"Makanya saya jawab," jawab Bharada E.
Merespons perdebatan itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta agar Arman memberi ruang untuk Bharada E menjelaskan ihwal keterangannya.
"Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten yang mulia," kata Arman.
Bharada E kemudian mengatakan bahwa perubahan keterangan dalam BAP itu terjadi lantaran dirinya didoktrin secara terus menerus oleh Ferdy Sambo.
"Baik begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," ujar Bharada E.
Arman lantas merespon pernyataan Bharada dengan nada tinggi. Keduanya sempat bersitegang dalam persidangan.
"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?" kata Arman dengan nada tinggi.
"Di lantai tiga (rumah Saguling)," jawab Richard dengan nada tinggi.
Hakim kembali menengahi ketegangan antara Arman dan Bharada E. Hakim juga meminta Arman tak membentak Bharada E.
"Saudara penasehat hukum tidak perlu sampai membentak seperti itu," kata hakim.
Menurut Bharada E, tak mudah untuk mengingat rentetan peristiwa demi peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J.
"Saya coba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," kata Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas meminta agar Arman tidak menyampaikan pertanyaan dengan tekanan kepada Bharada E selaku saksi.
"Nanya aja, jangan menekan kayak gini dong," kata jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4540 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2353 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2006 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1611 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun