Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 5 November 2026
BNNK Badung Bekuk Residivis Pengedar Narkoba Jaringan Singaraja-Denpasar
Senin, 1 April 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Pengedar narkoba jaringan Singaraja-Denpasar, yakni MJ alias Gobler (42) dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung di Jalan Setiaki Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Jumat (29/3). Dalam penyergapan itu, dari tangan tersangka diamankan 31 butir ekstasi siap edar.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala BNNK Kabupaten Badung, Ni Ketut Masmini, tersangka IMJ alias Gobler merupakan mantan narapidana narkoba yang saat ini berstatus pembebasan bersyarat tertanggal 12 Juni 2018 lalu. Setelah keluar dari lapas, pria yang tinggal di Jalan Gatot Subroto I/A Nomor. 24 Denpasar, ternyata nekat menjual narkoba lagi.
Menurut Kepala BNNK Kabupaten Badung, Ni Ketut Masmini, tersangka IMJ alias Gobler merupakan mantan narapidana narkoba yang saat ini berstatus pembebasan bersyarat tertanggal 12 Juni 2018 lalu. Setelah keluar dari lapas, pria yang tinggal di Jalan Gatot Subroto I/A Nomor. 24 Denpasar, ternyata nekat menjual narkoba lagi.
Hasil penyelidikan petugas BNNK Badung, tersangka Gobler masuk dalam jaringan narkoba Singaraja-Denpasar. “Tersangka Gobler ini pengedar merangkap peluncur narkoba dengan jalur Denpasar dan sekitarnya hingga Singaraja, lalu masuk ke Desa-desa termasuk Sidatapa,” terang AKBP Masmini.
[pilihan-redaksi2]
Tersangka Gobler kemudian ditangkap di seputaran Jalan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Namun saat ditangkap, ia sempat mengelak karena tidak ditemukan barang bukti badannya, termasuk di bagasi sepeda motor.
Tersangka Gobler kemudian ditangkap di seputaran Jalan Setiaki, Gang Bedogol, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Jumat (29/3) sekitar pukul 20.00 Wita. Namun saat ditangkap, ia sempat mengelak karena tidak ditemukan barang bukti badannya, termasuk di bagasi sepeda motor.
Ia selanjutnya dibawa ke rumah kosnya di Jalan Gatsu IA, Nomor. 24 Lingkungan Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara. Tim lalu mengamankan 34 butir ektasi seberat 9,52 gram, 3 bendel plastik klip warna biru, 1 solasi kertas krem, 1 keranjang plastik orange, 1 HP merk Oppo hitam, di kamar tempat tidur yang ditempati oleh I Made Juliantara.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkoba dari Lapas Kerobokan. Masih kami selidiki,” tegasnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
03
04
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 596 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 472 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026