Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Bos Goldkoin akan Jalani Pemeriksaan Marathon di Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Rizki Adam bakal tidak bisa bernapas lega.
Pasalnya, boss PT. Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional ini akan menjalani pemeriksaan marathon di penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Penyidik hingga kini masih mengumpulkan bukti bukti untuk menjebloskan Rizky Adam ke rutan Polda Bali. Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya didampingi Kasubdit II Perbankan Krimsus Polda Bali Kompol Chandra menegaskan kasus yang menjerat Rizky Adam masih didalami.
Menurutnya, kasus ini dilaporkan oleh 7 korban dari 120 orang member yang merasa dirugikan. Terlebih para korban ini mengalami kerugian Rp 15 miliar. "Di Polda ada laporan 2 korban yang masih ditangani dan berkasnya disatukan. Kerugian para korban kurang lebih Rp. 15 miliar," bebernya Selasa 28 Juni 2022.
Perwira yang pernah menjabat Kapolres Probolinggo Kota, Jawa Timur ini menjelaskan setelah semua saksi di periksa dan berkasnya sudah rampung. Sehingga bisa diketahui berapa total kerugian dari ratusan korban yang berasal dari Bali.
"Setelah berkasnya rampung, kami gelar perkara. Jika unsurnya memenuhi maka Rizky kami kerangkeng," tegas AKBP Ambariyadi.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Perlu diwaspadai adanya penawaran broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Apalagi penawaran itu dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Wajib waspada," ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini.
Diberitakan, Rikzy Adam ditangkap dalam kasus dugaan investasi bodong sehingga kantornya di Jalan Nangka Utara disegel Polisi. Namun Polresta Denpasar kemudian menangguhkan penahanan Rizki Adam sekitar awal Juni 2022.
Penangguhan ini dibenarkan kuasa hukumnya yakni Wayan Karta. Dikatakannya, pihak telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik kurang lebih satu bulan lamanya.
Setelah syarat dan jaminan dalam penangguhan penahanan terpenuhi, Polresta Denpasar menyetujui sehingga keduanya dibolehkan pulang. Tersangka dikenakan wajib lapor diri seminggu dua kali.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8321 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5752 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3598 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2432 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar