Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
BPKAD Karangasem Pastikan Pungut Pajak dari Galian C Berizin
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem memastikan hanya memungut pajak dari usaha galian C yang masih memiliki izin aktif di Kabupaten Karangasem.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.
"Untuk galian C yang tidak berizin dan yang izinnya sudah mati tidak kami pungut, kami hanya memungut pajak dari Galian C yang berizin dan izinnya masih aktif," jelas Ardika.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD Karangasem, total sebelumnya ada sekitar 86 perusahaan Galian C yang memiliki izin di Kabupaten Karangasem. Galian C berizin tersebut, masing - masing berada di wilayah Kecamatan Kubu sebanyak 42 Galian C, wilayah Kecamatan Bebandem sebanyak 22 Galian C, wilayah Kecamatan Selat sebanyak 21 galian C dan wilayah Kecamatan Rendang sebanyak 1 galian C.
Hanya saja, sampai saat ini, dari 86 Galian C berizin tersebut, sebanyak 31 Galian C diantaranya izinnya sudah kedaluwarsa alias habis masa berlakunya dimana ada yang habis sejak tahun 2020 dan ada yang berakhir pada tahun 2021 dan awal tahun 2022 lalu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1560 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1176 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1025 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 903 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah