Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bulan Depan, Ojek dan Taksi Online Wajib Berstiker
Senin, 29 Mei 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Makassar. Jasa angkutan berbasis daring (on line) wajib mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 setelah perubahan nomor 26 tahun 2017 tentang pengaturan angkutan daring efektif per 1 Juni 2017.
"Bagi pemilik maupun pengemudi angkutan daring Juni nanti wajib mentaati aturan tersebut termasuk wajib memasang stiker nama angkutannya," tegas Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Ilyas Iskandar di Makassar, Sabtu (27/5/2017).
[pilihan-redaksi]
Selain pemasangan stiker, pengemudi maupun pemilik wajib mengikuti aturan baik mengenai kouta maupun tarif yang nantinya diberlakukan secara 50:50 antara angkutan konvensioal maupun daring.
"Diimbau kepada seluruh pengemudi maupun perusahaan angkutan on line yang belum memenuhi persyaratan segera di lengkapi agar tidak dikenakan sanksi," tegas Ilyas.
Mengenai sanksi, kata dia, pertama berupa teguran keras hingga pencabutan atau pemblokiran nomor ID dalam perusahaan angkutan jasa daring, sesuai kesepakatan pihak asosiasi jasa angkutan tersebut.
Kendati Permenhub ini terbilang baru, namun Ilyas mengatakan tentu masih ada kekurangan yang perlu dimaksimalkan salah satunya dengan melakukan sosialisasi di wilayah Makassar maupun di luar kota.
"Kita terus melakukan sosialisasi tentang aturan ini. Bahkan mereka sudah membentuk koperasi driver on line makassar, perusahan, hingga Induk Koperasi Kepolisian," kata Ilyas.
Mengenai kuota, lanjutnya, awalnya disediakan 500 unit, namun belakangan terus bertambah sehingga ditambah menjadi 1.000 unit. Sedangkan stiker maupun tarif, masih menunggu keputusan pusat.
"Masih ditunggu keputusan pusat dalam waktu dekat ini, kalau sudah ada instruksi maka aturan langsung diberlakukan, kalaupun ada yang melanggar akan kami tindak dan diberi sanksi," tegas Ilyas.
Sebelumnya, keberadaan angkutan daring menuai kontroversi hingga protes dari angkutan konvensional, sebab masalah tarif, angkutan daring jauh lebih murah dan bersih dibandingkan angkutan konvensional.
Hal ini kemudian memicu konflik antarkedua jasa angkutan tersebut. Bahkan kericuhan berujung perkelahian hingga jatuhnya korban jiwa terjadi.
Pemerintah segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan itu, dengan menerbitkan aturan guna mengatur penggunaan jasa angkutan daring, agar jasa konvesional juga diberi ruang dan hak yang sama. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1437 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1091 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 933 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 829 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026