Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Buntut Boat Terbalik di Devil Tears, Kapten Boat Ditangkap
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Unit Reskrim, Polsek Nusa Penida (NP) yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu I Nyoman Sudarsa melakukan penangkapan terhadap Kapten Boat yang tenggelam di Perairan Devil Tear di Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida, Rabu (23/10) sekitar Pukul 10.00 WITA.
[pilihan-redaksi]
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi: LP-B /23 / 1X / 2019/Bali/ Res Klungkung yang masuk tanggal 16 September 2019 lalu. Informasi penangkapan ini baru disiarkan secara resmi ke awak media oleh Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP. Putu Gede Ardana, SH seijin Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H.,S.I.K.,M.H, Rabu (13/11).
"Peristiwa boat terbalik di perairan Devil Tear di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida terjadi, Senin (16/11) lalu sekitar Pukul 10.15 WITA dengan korban bernama, Caval Heir O Biron (48) jenis kelamin perempuan asal Brazil dan korban tercatat menginap di Villa D Nusa Banjar Kaja, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Korban selanjutnya bernama Victor Johannes Allers (43) dari negara Afrika Selatan," jelas Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP. Putu Gede Ardana, SH dalam informasinya.
Sementara Kapten Boat yang berhasil ditangkap bernama, Suhadak (35) dengan alamat tinggal sementara di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Jika merujuk identitas aslinya, Suhadak ini berasal dari Dusun Pekiringan, RT/RW 003/001, Desa Sumber Sari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa dalam kronologis penangkapannya, diawali oleh adanya laporan dari pelapor, Dewa KD Adi Artawan yang melaporkan kejadian tentang adanya boat terbalik di perairan Devil Tear. Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kemudian melakukan penelitian dan penyelidikan atas laporan tersebut, serta atas keterangan saksi-saksi yang diinterogasi oleh Unit Reskrim.
"Hari, Rabu 23 Oktober lalu sekitar Pukul 10.00 WITA, Suhadak berhasil ditangkap di kosannya di Desa Jungutbatu, dengan mengamankan barang bukti 1 buah life buoy warna orange dan tali warna putih dengan panjang 50 meter," jelasnya.
Atas peristiwa itu, pelaku diancam 10 tahun penjara karena mengakibatkan meninggal dunia dan sesuai aturan melanggar Pasal 323 ayat (1) dan (4) UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHP.
Reporter: bbn/klk
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan