Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Bupati Eka Instruksikan OPD untuk Segera Lengkapi Standar Pelayanan
Selasa, 8 Januari 2019,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginstruksikan kepada semua OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan untuk melengkapi Standar Pelayanan Publik di Tahun 2019. Bupati Eka mengatakan pihaknya sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki Standar Pelayanan Publik di Tabanan.
Sehingga dengan begitu diharapkan Pemkab Tabanan dapat meningkatkan penilaian hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman dengan predikat kuning menjadi lebih baik lagi. “Kami sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan publik di Tabanan,” ungkapnya, Selasa (8/1).
Pihaknya menjelaskan rendahnya peringkat pelayan publik di Tabanan dikarenakan keterlambatan pelimpahan semua jenis perijinan dan non perijinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau ke Dinas Perijinan oleh OPD terkait di Pemkab Tabanan. Namun sekarang sudah dikondisikan dengan Perbup.
“Intinya adanya penilaian dari Ombudsman tetap menjadi apresiasi kita. Kita sudah berbenah, apa daya payung hukum pelimpahan wewenang perijinan baru di bulan agustus 2018, sedangkan penilaian dari Ombudsman sudah dari beberapa bulan sebelumnya,” jelas Bupati Eka.
Dikatakannya, hal tersebut menyebabkan hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman tentang Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan predikat kuning atau masih rendah.
“Waktu team Ombudsman turun ke Tabanan pelimpahan tersebut sedang berproses. Mudah-mudahan di Tahun 2019 Tabanan dapat meningkatkan predikatnya,“ ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, masing masing OPD yang langsung bersentuhan pelayanannya dengan publik perlu melengkapi standar pelayanan seperti pelayanan khusus bagi penguna layanan berkebutuhan khusus, informasi dan prosedur pengaduan, informasi pelayanan publik elektronik/non-elektronik, serta pejabat atau petugas pengelola pengaduan dan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Diharapkan semua OPD tahun ini sudah melengkapi standar pelayanan yang dipersyaratkan seperti di atas. Dan bila ada yang belum jelas bisa menghubungi instansi terkait,” tegasnya.
Berita Premium
Reporter: Humas Tabanan
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026