Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Buronan Interpol Ethiopia Ditolak Masuk Bali
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk seorang warga negara Ethiopia yang terdeteksi dalam daftar buronan Interpol saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Warga berinisial PWNA alias SMY (29) tersebut diketahui masuk dalam daftar Hit Interpol atau Red Notice terkait dugaan kasus penipuan di Ethiopia dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.
SMY terdeteksi masuk ke Bali pada 6 September 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Scoot Tigerair. Saat pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan nama SMY tercantum dalam daftar Hit Interpol dengan keterangan Offence Code Fraud atau penipuan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, SMY kemudian ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Petugas Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya memproses pemulangan warga Ethiopia tersebut.
"Berdasarkan Individual Report Interpol, SMY berstatus buronan (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait kasus penipuan di Ethiopia, dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp 5 miliar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, pada Jumat 18 September 2026.
Sempat Menolak Dipulangkan
Dalam proses pemulangan, SMY sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan harus mendapatkan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.
"Selama menunggu proses pemulangan, SMY diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai," ungkapnya.
Setelah proses administrasi dan koordinasi selesai, SMY akhirnya diberangkatkan kembali ke Ethiopia pada 15 September 2026.
Ia dipulangkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa, Ethiopia. Selama perjalanan, pengawalan dilakukan secara melekat oleh petugas NCB Interpol Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan penanganan terhadap SMY menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurutnya, sistem pengawasan dilakukan sejak kedatangan hingga keberangkatan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan apabila ditemukan orang asing yang masuk dalam daftar pencarian internasional.
"Sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, pihaknya akan langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur," tegasnya.
Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia juga melakukan koordinasi dalam proses penolakan masuk serta pemulangan SMY ke negara asalnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan