Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 17 September 2026
Cewek Thailand Divonis 13 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ampar Junporn, terdakwa yang warga negara Thailand di vonis 13 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu (SS) seberat 208 gram yang disimpan di dalam lubang kemaluanya.
Pada persidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/5), majelis hakim pimpinan Istiningsih Rahayu menilai, terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis SS tanpa ijin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun potong masa tahanan. Terdakwa juga wajib membayar biaya perkara," kata Istiningsih.
Dalam amar putusannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, hakim berpendapat bahwa Junporn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa
hak telah mengimpor SS sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Begitu mendengar putusan tersebut, Junporn yang didampingi kuasa hukumnya, Daniar SH, menerima putusan tersebut. Sementara sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wayan
Wetri menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Junporn ditangkap pada 6 November tahun lalu oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Saat digeledah petugas, Junporn kedapatan membawa 208 gram SS di kemaluannya dan dibungkus kondom. Dalam persidangan, Junporn mengaku terpaksa menyelundupkan narkoba karena butuh biaya besar untuk pengobatan ibunya yang sedang sakit keras. (Spy)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5517 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3480 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2320 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1135 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan