Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Cinta Ditolak, Pria di Tejakula Bakar Mobil dan Kandang Sapi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria berinisial NA (25) asal Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, harus berhadapan dengan hukum setelah nekat membakar mobil pikap dan kandang sapi milik warga. Aksi nekat tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena hubungan asmaranya tidak direstui oleh keluarga sang kekasih.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (27/5/2026), mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (26/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas kasus kebakaran yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban dalam kasus ini adalah Nengah Sudarta (57), warga setempat. Pelaku diduga sengaja membakar mobil pikap milik korban menggunakan bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak 1,5 liter.
Motif pembakaran diduga karena pelaku merasa dendam lantaran hubungan cintanya dengan anak perempuan korban tidak mendapat restu.
Tak hanya membakar kendaraan, pelaku juga membakar kandang sapi milik korban yang berada sekitar 40 meter dari garasi mobil.
“Jarak antara garase mobil dengan kandang sapi itu sekitar 40 meter. Sapinya tidak mati, hanya mengalami luka bakar,” jelas AKP Diatmika.
Kasus ini terungkap setelah aparat Polsek Tejakula bersama Tim Inafis Polres Buleleng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
“Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan. Upaya penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi. Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA,” terangnya.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp20 juta. Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Tejakula.
Polisi menjerat NA dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli