Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Curanmor di Jembrana, Pelaku Bebas Usai Keadilan Restoratif
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Efendi (45), pria yang sebelumnya ditahan karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor), akhirnya bisa kembali menikmati kebebasan.
Kejaksaan Negeri Jembrana secara resmi menghentikan proses hukum terhadap dirinya melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Keputusan tersebut ditandai dengan pelepasan rompi tahanan berwarna oranye di kantor Kejari Jembrana pada Selasa, (20/05/2025).
Keputusan penghentian penuntutan terhadap Efendi tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Nomor: B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Jembrana.
Proses penghentian perkara ini dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya pada Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6).
"Proses mediasi antara korban dan pelaku sudah berlangsung dengan baik, dan keduanya telah saling memaafkan. Proses ini difasilitasi oleh jaksa kami sebagai mediator," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
Ia menambahkan, Efendi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga telah dikembalikan dalam kondisi utuh kepada pemiliknya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
"Melalui pertimbangan-pertimbangan itu, kami menyetujui penghentian proses hukum terhadap tersangka," lanjutnya.
Namun, Kejari tetap memberikan peringatan agar Efendi tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa memperbaiki perilaku dan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Salomina.
Diketahui, Efendi ditangkap oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia kedapatan membawa kabur sepeda motor milik warga yang ditinggal di halaman sebuah kedai di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung di motor.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5856 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan