Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curanmor Proyek Vila di Blahbatuh, Pelaku Dibekuk di Mengwi

Kamis, 25 Desember 2025, 13:07 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curanmor Proyek Vila di Blahbatuh, Pelaku Dibekuk di Mengwi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah proyek vila yang berlokasi di Jalan Permata Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih menempel. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.

Langkah-langkah tersebut dilakukan secara profesional dan berkelanjutan guna mengungkap peristiwa secara terang dan jelas.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.I., asal Surabaya, Jawa Timur.

“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Badung, sehingga tim segera melakukan penelusuran lanjutan,” jelas Kapolsek.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga didampingi Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, di wilayah Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, kemudian mengubah tampilan kendaraan agar tidak mudah dikenali.

Kompol Anak Agung Gede Arka menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami