Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Curanmor Proyek Vila di Blahbatuh, Pelaku Dibekuk di Mengwi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah proyek vila yang berlokasi di Jalan Permata Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih menempel. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.
Langkah-langkah tersebut dilakukan secara profesional dan berkelanjutan guna mengungkap peristiwa secara terang dan jelas.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M.I., asal Surabaya, Jawa Timur.
“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Badung, sehingga tim segera melakukan penelusuran lanjutan,” jelas Kapolsek.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga didampingi Panit I Opsnal Ipda I Wayan Driana, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, di wilayah Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, kemudian mengubah tampilan kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Kompol Anak Agung Gede Arka menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1083 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 861 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 680 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 635 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik