Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Curi HP Lalu Tipu Warga, Kasus di Ubud Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Ubud mengungkap kasus pencurian handphone yang disertai perbuatan curang atau penipuan yang terjadi di Banjar Baung, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit handphone milik warga bernama I Ketut Dana. Perangkat tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penipuan kepada sejumlah korban melalui aplikasi WhatsApp, sehingga menimbulkan kerugian materiil hingga jutaan rupiah.
Setelah menerima laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KALEGO (20), warga Banjar Baung, Desa Sayan.
Kapolsek Ubud I Wayan Putra Antara menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian sekaligus penipuan yang memanfaatkan handphone korban.
“Pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ubud. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan kerabat korban dan masih satu banjar. Setelah dilakukan mediasi dan musyawarah antara korban, pelaku, serta pihak keluarga, perkara disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” jelas Kapolsek Ubud.
Lebih lanjut, Kapolsek Ubud menambahkan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan, itikad baik pelaku yang mengakui perbuatannya, meminta maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mengganti kerugian yang dialami korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perbuatan curang/penipuan yang mengatasnamakan kerabat atau orang dikenal. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke Polsek terdekat melalui Call Center 110, agar dapat segera ditangani,” pungkasnya.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Polsek Ubud.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1073 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 854 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 674 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 627 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik