Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Curi Segepok Perhiasan, Terdakwa Waria Bersimpuh di Kaki Saksi Korban
Selasa, 17 September 2019,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang wanita pria atau waria asal Makasar bernama Alda Intan (38) bersimpuh sambil menangis di muka sidang ruang Kartika, Selasa (17/9) PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pada agenda sidang perdana ini, Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH membacakan dakwaan di muka sidang pimpinan Kony Hartanto,SH.MH terkait perbuatan terdakwa dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Pada agenda sidang perdana ini, Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH membacakan dakwaan di muka sidang pimpinan Kony Hartanto,SH.MH terkait perbuatan terdakwa dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Disebutkan Jaksa, kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, dimana saat itu terdakwa yang tinggal di Teuku Umar Denpasar saat akan menuju ke Kuta mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi.
"Terdakwa yang mengendarai sepeda motor mengaku spontan berhenti di depan rumah korban. Terdakwa masuk halaman rumah karena pintu gerbang tidak terkunci," sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.
Masih dalam dakwaan, saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang telah di bawa sebelumnya. Kemudian dengan loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.
Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permatan serta cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi.
[pilihan-redaksi2]
"Selain itu juga, terdakwa mengambil dua buah jam ber merk yang ada di atas TV," sebut Jaksa.
"Selain itu juga, terdakwa mengambil dua buah jam ber merk yang ada di atas TV," sebut Jaksa.
Begitu keluar rumah melalui jendela, justru kedapatan anggota yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah.
Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makasar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019. Saat diadili, saksi korban yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya membuat terdakwa langsung menangis dan bersimpuh di kaki korban. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8524 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5873 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3685 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2518 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026