Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Curi Uang Wisatawan di Resort Ubud, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Seorang pria berinisial UM (31), asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan jajaran Polsek Ubud setelah diduga mencuri uang tunai milik wisatawan yang menginap di sebuah resort di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kamar untuk sarapan pagi. Saat kamar dalam kondisi kosong, pelaku masuk dan mengambil sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam dompet maupun laci meja kamar.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat korban bersama keluarganya menginap di resort tersebut sejak Rabu (3/6/2026) malam. Sebelum beristirahat, korban menyimpan uang tunai sebesar 600 dolar Amerika Serikat (USD) dan 2.000 Rupee India di dalam dompet yang diletakkan di dalam tas. Selain itu, korban juga menyimpan uang tunai sebesar Rp3.400.000 di dalam laci meja kamar.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita, korban meninggalkan kamar untuk sarapan. Namun saat kembali sekitar pukul 10.15 Wita, korban mendapati posisi dompetnya telah berubah dari tempat semula.
Setelah diperiksa, uang tunai yang tersimpan di dalam dompet telah hilang. Korban kemudian memeriksa laci meja dan mendapati uang tunai yang disimpan di dalamnya juga sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.576.000.
Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai arah pelarian terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankan UM.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pria berusia 31 tahun tersebut mengakui telah mengambil uang milik korban yang menginap di resort tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp3.400.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respon cepat petugas setelah menerima laporan dari korban.
"Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan kamar untuk sarapan. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," ujarnya.
Saat ini, UM telah diamankan di Polsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli