Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Dewan Ancam Adukan Ke PTUN
Negara
Senin, 10 Agustus 2009,
18:46 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah untuk anggota DPRD Jembrana periode 2009-2014 makin meruncing.
Lantaran kedua belah pihak sama-sama ngotot, dewan mengancam mengadukan semua pihak yang terlibat dalam pengambilan sumpah dan pelantikan dewan anyar ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai inkonstitusional.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ancaman kisruhnya pelantikan anggota dewan anyar ini bermula dari perbedaan pendapat tanggal pelantikan antara anggota DPRD Jembrana dengan Sekretaris DPRD (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa.
Pihak legislatif meminta agar pelantikan dilaksanakan Jumat (14/8) mendatang sesuai dengan keputusan rapat paripurna yang digelar Selasa (4/8) lalu mengingat DPRD Jembrana periode 2004-2009 juga dilantik pada 14 Agustus 2004 lalu. Sementara di kubu eksekutif melalui Suwerna Arbawa ngotot agar pelantikan dilaksanakan Kamis (13/8) sesuai dengan SK Bupati yang dipegangnya.
Ketua Komisi A DPRD Jembrana Putu Dwita, Senin (10/8) mengatakan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD Jembrana melalui rapat paripurna adalah inkonstitusional.
-uIni masalah hukum ketatanegaraan,- ujarnya berang. Dwita mengatakan jika acara pelantikan ini tetap dipaksakan Kamis (13/8), pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengadukannya ke PTUN. -uSiapapun yang terlibat dalam pelantikan tanggal 13 Agustus akan kami PTUN-kan karena berdasarkan rapat paripurna pelantikan diputuskan tanggal 14 Agustus,- ancamnya.
Dwita menyayangkan tindakan yang dilakukan Sekretaris DPRD (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa lantaran tidak melakukan koordinasi lebih dulu dengan dewan sebelum mengambil keputusan. -uSeharusnya Sekwan koordinasi dulu dengan dewan, bukan hanya menuruti perintah atasan. Ini masalah hukum, jangan nantinya malah jadi korban,- tandasnya.
Sementara itu, Sekkab Jembrana Gede Suinaya, ketika dikonfirmasi Senin (10/8) mengatakan setelah tanggal 13 Agustus itu, tidak ada waktu luang lagi untuk menggelar acara pelantikan lantaran tanggal 14 Agustus ada acara peringatan HUT Provinsi Bali.
-uSedangkan tanggal 15 Agustus ada acara peringatan ulang tahun kota Negara,- ujarnya. Sedangkan Bupati Jembrana I Gede Winasa sebelumnya mengatakan anggota dewan baru dilantik oleh Ketua PN dan yang mengurus pelantikan adalah panitia. -uJadi dewan lama tidak ada urusan, demikian juga dewan yang baru,- tandasnya.
Menurut Winasa, karena pelantikan dewan digelar melalui sidang istimewa tentunya tidak perlu kuorum sehingga dengan hanya satu orang dewan pun acara tetap berjalan. -uKalau dewan mau sidang atau tidak, itu urusan internal mereka. Kalau ada dewan baru yang tidak datang tentu tidak bisa dilantik,- tegasnya.
Winasa juga mencontohkan kalau satu tahun itu dimulai 1 Januari sampai 31 Desember, jadi kalau dewan lama dilantik 14 Agustus berakhirnya mesti 13 Agustus. (dey)
Lantaran kedua belah pihak sama-sama ngotot, dewan mengancam mengadukan semua pihak yang terlibat dalam pengambilan sumpah dan pelantikan dewan anyar ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dinilai inkonstitusional.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ancaman kisruhnya pelantikan anggota dewan anyar ini bermula dari perbedaan pendapat tanggal pelantikan antara anggota DPRD Jembrana dengan Sekretaris DPRD (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa.
Pihak legislatif meminta agar pelantikan dilaksanakan Jumat (14/8) mendatang sesuai dengan keputusan rapat paripurna yang digelar Selasa (4/8) lalu mengingat DPRD Jembrana periode 2004-2009 juga dilantik pada 14 Agustus 2004 lalu. Sementara di kubu eksekutif melalui Suwerna Arbawa ngotot agar pelantikan dilaksanakan Kamis (13/8) sesuai dengan SK Bupati yang dipegangnya.
Ketua Komisi A DPRD Jembrana Putu Dwita, Senin (10/8) mengatakan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD Jembrana melalui rapat paripurna adalah inkonstitusional.
-uIni masalah hukum ketatanegaraan,- ujarnya berang. Dwita mengatakan jika acara pelantikan ini tetap dipaksakan Kamis (13/8), pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengadukannya ke PTUN. -uSiapapun yang terlibat dalam pelantikan tanggal 13 Agustus akan kami PTUN-kan karena berdasarkan rapat paripurna pelantikan diputuskan tanggal 14 Agustus,- ancamnya.
Dwita menyayangkan tindakan yang dilakukan Sekretaris DPRD (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa lantaran tidak melakukan koordinasi lebih dulu dengan dewan sebelum mengambil keputusan. -uSeharusnya Sekwan koordinasi dulu dengan dewan, bukan hanya menuruti perintah atasan. Ini masalah hukum, jangan nantinya malah jadi korban,- tandasnya.
Sementara itu, Sekkab Jembrana Gede Suinaya, ketika dikonfirmasi Senin (10/8) mengatakan setelah tanggal 13 Agustus itu, tidak ada waktu luang lagi untuk menggelar acara pelantikan lantaran tanggal 14 Agustus ada acara peringatan HUT Provinsi Bali.
-uSedangkan tanggal 15 Agustus ada acara peringatan ulang tahun kota Negara,- ujarnya. Sedangkan Bupati Jembrana I Gede Winasa sebelumnya mengatakan anggota dewan baru dilantik oleh Ketua PN dan yang mengurus pelantikan adalah panitia. -uJadi dewan lama tidak ada urusan, demikian juga dewan yang baru,- tandasnya.
Menurut Winasa, karena pelantikan dewan digelar melalui sidang istimewa tentunya tidak perlu kuorum sehingga dengan hanya satu orang dewan pun acara tetap berjalan. -uKalau dewan mau sidang atau tidak, itu urusan internal mereka. Kalau ada dewan baru yang tidak datang tentu tidak bisa dilantik,- tegasnya.
Winasa juga mencontohkan kalau satu tahun itu dimulai 1 Januari sampai 31 Desember, jadi kalau dewan lama dilantik 14 Agustus berakhirnya mesti 13 Agustus. (dey)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5964 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2649 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2302 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026