Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding

Selasa, 6 Juni 2023, 00:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi menyerahkan pernyataan banding terhadap putusan sidang etik yang memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6).

Ramadhan mengatakan pengajuan memori banding nantinya dapat diserahkan paling lama 21 hari sejak Teddy menerima petikan putusan sidang KKEP sebelumnya.

"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP," tuturnya.

Sebelumnya Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy telah mengajukan permohonan banding dalam sidang KKEP yang dilaksanakan pada Selasa (30/5).

"Pelanggar menyatakan banding," ujarnya dalam konferensi pers.

Ramadhan mengatakan sanksi PTDH diberikan lantaran Teddy dinilai terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/5).

Selain menyisihkan sabu, Ramadhan mengatakan, Teddy juga memerintahkan AKBP Dody untuk mengganti lima kilogram sabu dengan tawas.

"Serta menyerahkan sabu kepada saudara LP (Linda Pujiastuti) untuk dijual," tuturnya.

Atas perbuatannya, tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kedua sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami