Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Disdikpora Buleleng Siapkan Sanksi Berat Guru SD Terduga Cabuli Siswi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap siswinya apabila terbukti bersalah. Sanksi terberat yang disiapkan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Surya Bharata, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Buleleng sebelum mengambil keputusan terkait sanksi administratif. Saat ini, Disdikpora juga sedang menelusuri identitas guru serta sekolah tempat yang bersangkutan bertugas.
"Kami akan telusuri siapa yang bersangkutan dan di sekolah mana bertugas. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," ujar Surya Bharata saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, jenis sanksi akan disesuaikan dengan status kepegawaian guru tersebut, baik sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemberian sanksi akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Melihat laporan seperti mencium dan meraba bagian tubuh intim korban, itu sudah mengacu pada pelanggaran berat, bisa sampai pemutusan hubungan kerja. Namun yang jelas, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terlebih dahulu," tegasnya.
Surya Bharata mengaku prihatin atas munculnya dugaan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas sehingga menjadi dasar bagi Disdikpora dalam menetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia memastikan pembinaan dan sosialisasi mengenai kode etik profesi serta aturan bagi tenaga pendidik selama ini rutin dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilakukan Disdikpora bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng sebagai upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Sebelumnya, seorang oknum guru SD di Kota Singaraja berinisial MGAW dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan pencabulan terhadap siswinya. Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng yang sedang memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5754 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4590 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan