Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Dituntut Jaksa 5 Tahun, Terdakwa Asal Samosir Miliki 4,46 Gram Ganja Senyum Sumringah
Selasa, 19 Februari 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemuda asal Pulau Samosir Sumatra Utara ini masih terlihat sumringah menunjukkan senyum lebar kendati Jaksa menuntutnya selama 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/2).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa bernama Marlolo Sidabutar (25) ini dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,S.H sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan ganja seberat 4,46 gram netto.
Terdakwa bernama Marlolo Sidabutar (25) ini dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,S.H sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan ganja seberat 4,46 gram netto.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 5 tahun penjara. "Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider dua bulan penjara," baca Jaksa murah senyum ini dalam persidangan yang dipimpin Hakim Budi Watasara,S.H.,M.H.
[pilihan-redaksi2]
Marlolo yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis atas tuntutan tersebut. Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu malam 10 November 2018. Dimana sebelumnya dia dihubungi seseorang bernama Anas (DPO) meminta bantuan untuk membelikan ganja.
Marlolo yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis atas tuntutan tersebut. Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu malam 10 November 2018. Dimana sebelumnya dia dihubungi seseorang bernama Anas (DPO) meminta bantuan untuk membelikan ganja.
Lalu, terdakwa menghubungi saksi Oky Saputra Marpaung untuk memesan 1 paket ganja seharga Rp.450.000. Kemudian keduanya bersepakat ketemu di depan gang Sadat, Jalan Mataram, Legian, Kuta, Badung. Setelah menerima pesanannya, terdakwa kemudian menuju Mini Market di Jalan Pantai Kuta hingga kemudian ditangkap petugas kepolisiansekitar pukul 23.20 Wita.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai Penjaga Surfing, ini petugas kepolisian hanya menemukan 1 paket ganja seberat 4,46 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8503 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5847 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3667 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2496 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026