Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 25 September 2026
Divonis Penjara 3 Bulan, Sobrat Ajukan Banding
Selasa, 24 Januari 2017,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terdakwa kasus penganiayaan terhadap artis papan atas Indonesia, Tamara Blaszynski yang divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar akhirnya mengajukan upaya hukum banding.
Hal ini seperti dituturkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Admaja yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1) kemarin.
Jaksa asal Singaraja ini mengatakan, pernyataan banding dajukan oleh Sobrat, kurang lebih empat hari setelah putusan.
"Mereka (red: Sobrat) sudah menyatakan banding, kami sudah menerima pemberitahuannya," sebut Bela.
Dengan terdakwa mengajukan bading, maka Jaksa pun akhirnya mengajukan banding pula.
Namun Jaksa Bela mengatakan tidak tahu apa alasan terdakwa mengajukan banding.
"Kami belum tahu apa alasannya banding, karena kami belum menerima memori banding dari terdakwa Sobrat," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini.
Sementara Iswahyudi Edy, kuasa hukum Sobrat belum bisa dikonfirmasi. Namun, jika melihat dari hasil persidangan beberapa waktu lalu, alasan terdakwa Sobrat mengajukan banding karena tidak terima divonis tiga bulan penjara. Padahal sebelumnya, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gde Ginarsa, sebelumnya menjatuhkan vonis penjara tiga bulan terhadap Wayan Putra Wjaya alias Sobrat karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayan terhadap artis Tamara Blazysinki.
Atas putusan itu, Sobrat nampaknya tidak terima, untuk itu, usai sidang Sobrat yang didampingi Iswahyudi Edy langsung meninggalkan ruang sidang.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8397 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5796 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3627 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2453 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026