Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Diwarnai Banyak Pelanggaran
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Selain diwarnai dengan pelanggaran adanya 10 orang lolos nyontreng tanpa form A4 di TPS 12 RSUD Negara dan penggunaan form C4 milik orang lain, pagelaran Pilpres di Jembrana juga diwarbai dengan puluhan pelanggaran lainnya.
Dari data yang dihimpun di Panwaslu Jembrana, Rabu (8/7) sore, setidaknya tercatat belasan pelanggaran lainnya dalam Pilpres 2009 ini. Pelanggaran ini didominasi dengan kurangnya atau tidak adanya tinta penanda dalam Pilpres bagi pemilih yang sudah mencontreng.
Tercatat 3 TPS di Desa Mendoyo Dangin Tukad dan 1 TPS di Desa Yehembang, Mendoyo dilaporkan kekurangan tinta. Sementara 5 TPS di Desa Yehembang, Mendoyo malah tidak mendapatkan jatah tinta. Kejadian ini telah diatasi dengan membagi tinta dengan TPS yang lain.
Sementara kekurangan surat suara juga terjadi di TPS 6, Kelurahan Tegal Cangkring, Mendoyo, TPS 6 Pulukan, Pekutatan, TPS 6 Tegal Cangkring dan TPS 12 di RSUD Negara.
Di TPS 10 Ekasari, Melaya tercatat adanya pelanggaran berupa penghitungan suara yang dilakukan sebelum waktunya. Di TPS ini penghitungan suara dimulai pukul 12.10 Wita.
Di TPS 11 Baler Bale Agung, Negara terjadi pelanggaran dengan mengijinkan pemilih dengan menggunakan KTP sebelum waktunya. Di TPS ini, pemilih dengan menggunakan KTP telah diijinkan mencontreng pada pukul 11.40 dengan alasan pemilih di TPS tersebut tersisa sedikit.
Ketua KPUD Jembrana, I Putu Wahyu Dhiantara ketika dikonfirmasi terpisah mengakui adanya berbagai kekurangan logistik Pilpres. Namun Wahyu mengatakan kalau persoalan kekuragan logistik tersebut dapat segera diatasi dengan cepat dengan melakukan penambahan.
Sementara pelanggaran juga dilakukan oleh saksi. Di TPS 6 dan 7, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara saksi di dua TPS tersebut terpaksa diusir oleh KPPS karena datang terlambat.
Sementara di TPS 12 dan 13 di kelurahan tersebut terdapat seorang saksi pasangan nomor capres-cawapres nomor satu, menjadi saksi di dua TPS tersebut. Saksi tersebut akhirnya diharuskan untuk memilih menjadi saksi di satu TPS saja. Di TPS 6 Pulukan, diketahui adanya saksi pasangan nomor urut 1 mengenakan baju kaos beratribut berupa tulisan di atas saku.
Sementara sejumlah pelanggaran administratif lainnya juga dicatat oleh Panwaslu Jembrana. Pelanggaran tersebut meliputi seperti tidak tersedianya kertas plano, tidak tersedianya sampul untuk surat suara sah, kekurangan tanda pengenal saksi dan KPPS tidak menggunakan form C5 untuk pendamping. (dey)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5963 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4663 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2649 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2300 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan