Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DJP Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi Akun Coretax

Rabu, 11 Maret 2026, 09:39 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/dok DJP/DJP Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi Akun Coretax.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. 

Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat saat ini DJP tengah gencar melakukan aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.

Dalam pernyataan resminya, Rosmauli mengungkapkan bahwa para pelaku penipuan menggunakan berbagai modus melalui telepon, pesan singkat, hingga media digital lainnya. 

"Modus yang marak digunakan antara lain berpura-pura membantu aktivasi Coretax DJP secara daring, menawarkan bantuan log in, atau pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik (KO/SE)," ungkapnya dalam pengumuman tersebut.

Selain itu, terdapat modus lain di mana penipu mengaku sedang melakukan migrasi data ke M-Pajak. Korban kemudian diminta memberikan data pribadi atau diarahkan untuk mengakses tautan (link) tertentu yang mencurigakan.

Rosmauli menegaskan satu poin penting untuk diingat masyarakat bahwa petugas DJP tidak pernah meminta kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan Anda.

Pihak DJP mengingatkan bahwa aktivasi akun Coretax DJP yang sah hanya dilakukan melalui situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi dapat dipelajari melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi sasaran penipuan, Rosmauli meminta agar segera melapor melalui kanal resmi DJP, seperti:
-   Kring Pajak 1500200
-   Email: pengaduan@pajak.go.id
-   Akun X: @kring_pajak
-   Situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id
-   Live chat di situs www.pajak.go.id

Selain kanal DJP, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui situs aduannomor.id atau aduankonten.id, serta melapor kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

"Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan penipuan sangat membantu kami mempercepat penindakan dan mencegah timbulnya korban lain," pungkas Rosmauli.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami