Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
DJP Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi Akun Coretax
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat saat ini DJP tengah gencar melakukan aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.
Dalam pernyataan resminya, Rosmauli mengungkapkan bahwa para pelaku penipuan menggunakan berbagai modus melalui telepon, pesan singkat, hingga media digital lainnya.
"Modus yang marak digunakan antara lain berpura-pura membantu aktivasi Coretax DJP secara daring, menawarkan bantuan log in, atau pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik (KO/SE)," ungkapnya dalam pengumuman tersebut.
Selain itu, terdapat modus lain di mana penipu mengaku sedang melakukan migrasi data ke M-Pajak. Korban kemudian diminta memberikan data pribadi atau diarahkan untuk mengakses tautan (link) tertentu yang mencurigakan.
Rosmauli menegaskan satu poin penting untuk diingat masyarakat bahwa petugas DJP tidak pernah meminta kode one-time password (OTP), kata sandi, passphrase, akses ke perangkat, maupun akses ke akun perpajakan Anda.
Pihak DJP mengingatkan bahwa aktivasi akun Coretax DJP yang sah hanya dilakukan melalui situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai aktivasi dapat dipelajari melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi sasaran penipuan, Rosmauli meminta agar segera melapor melalui kanal resmi DJP, seperti:
- Kring Pajak 1500200
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Akun X: @kring_pajak
- Situs pengaduan resmi: https://pengaduan.pajak.go.id
- Live chat di situs www.pajak.go.id
Selain kanal DJP, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui situs aduannomor.id atau aduankonten.id, serta melapor kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.
"Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan penipuan sangat membantu kami mempercepat penindakan dan mencegah timbulnya korban lain," pungkas Rosmauli.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3734 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1675 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang