Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Panggil Nadiem Soal Lonjakan UKT: Kami Minta Penjelasan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama hari ini. Komisi X akan meminta penjelasan Nadiem terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang melonjak drastis.
"Kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus, ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak," kata Huda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).
Huda menyampaikan rapat internal Komisi X meminta kenaikan UKT ini untuk sementara dibatalkan atau ditangguhkan.
selain itu, ia juga menyampaikan Komisi X sendiri hendak mendengar penjelasan dari Nadiem perihal itu, apakah kenaikan UKT itu sepengetahuan Kemendikbud atau tidak.
Jika memang Kemendikbud mengetahui itu, apakah mereka turut memberikan persetujuan atau tidak atas kenaikan UKT tersebut.
"Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.
Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Merespons protes tersebut, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan. Artinya, pendidikan tinggi tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1428 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1084 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 928 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 819 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik