Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Dua Alfamart di Jembrana Disegel Satpol PP, Tak Kantongi PBG
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana akhirnya bertindak tegas dengan menyegel dua gerai toko berjaringan Alfamart yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sabtu (24/5/2025).
Gerai yang disegel berlokasi di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Penyegelan dilakukan setelah peringatan berulang kali yang diabaikan oleh pihak pengelola toko. Dalam operasi ini, Satpol PP menurunkan tim gabungan yang terdiri dari personel PPUD, Polprades, hingga Kasi Trantib kecamatan setempat.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menegaskan, langkah tegas ini diambil setelah semua prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan, namun tidak juga diindahkan oleh pihak toko.
"Sudah berkali-kali kami ingatkan. Sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam SOP, tapi tetap tidak diurus dengan cepat. Akhirnya kita lakukan penghentian sementara sampai proses perizinan PBG-nya selesai," tegas Leo Agus Jaya dengan nada tinggi.
Menurut laporan PPUD Satpol PP Jembrana, kedua gerai Alfamart tersebut belum mampu menunjukkan dokumen PBG meski telah memiliki sejumlah perizinan lain seperti NIB, SPPL, PKKPR, dan surat keterangan toko reguler.
Adapun temuan di lapangan, Alfamart Banyubiru belum memiliki PBG, namun telah mengantongi NIB 9120404321894, SPPL, PKKPR, dan surat keterangan toko reguler.
Sementara Alfamart Yehembang, sama halnya, belum mengantongi PBG meskipun telah memiliki izin lainnya.
Tindakan penghentian aktivitas dilakukan dengan penempelan stiker bertuliskan “Sementara kegiatan ini dihentikan sampai proses penyelesaian perizinan” dan pemasangan garis Satpol PP sebagai tanda segel.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, serta Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Leo menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika ke depannya masih ditemukan pelanggaran serupa.
"Kami tidak akan membiarkan ketidakpatuhan terhadap aturan daerah ini dibiarkan. Ini peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5856 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan