Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Dua Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Madura Dibekuk di Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MA (45) dan TP (29).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 20 gram yang didatangkan dari wilayah Madura, Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Buleleng Edy Sukaryawan pada Jumat (20/2) menjelaskan, tersangka MA merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, sedangkan TP merupakan warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng. Keduanya ditangkap pada Rabu (11/2) di sebuah perumahan wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
AKP Edy mengungkapkan, MA dan TP telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Buleleng selama lima bulan terakhir. Awalnya, kedua tersangka memesan sabu-sabu seberat 100 gram dari Madura. Barang haram tersebut kemudian dikirim oleh seorang kurir melalui jalur darat atau masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Setelah tiba di Bali, sabu-sabu tersebut diletakkan oleh kurir di Pantai Desa Temukus dengan sistem tempel. "Paket itu disimpan di dalam bungkusan permen. Di tempel di pinggir pantai Desa Temukus," ungkap AKP Edy.
Selanjutnya, MA dan TP membagi sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket siap edar. "Mereka mengedarkan sabu-sabu itu dari wilayah Kecamatan Sawan hingga Kecamatan Banjar. Dari 100 gram yang didatangkan dari Madura, yang berhasil kami sita hanya 20 gram, sisanya sudah berhasil mereka jual," terang AKP Edy.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu buah bong atau alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
AKP Edy menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap kurir yang bertugas mengirim sabu-sabu dari Madura. "Kurirnya sedang kami cari. Kami sudah mengantongi identitasnya," kata AKP Edy.
Akibat perbuatannya, MA dan TP dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang