Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Madura Dibekuk di Buleleng

Jumat, 20 Februari 2026, 16:22 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Madura Dibekuk di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MA (45) dan TP (29). 
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 20 gram yang didatangkan dari wilayah Madura, Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Buleleng Edy Sukaryawan pada Jumat (20/2) menjelaskan, tersangka MA merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, sedangkan TP merupakan warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng. Keduanya ditangkap pada Rabu (11/2) di sebuah perumahan wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

AKP Edy mengungkapkan, MA dan TP telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Buleleng selama lima bulan terakhir. Awalnya, kedua tersangka memesan sabu-sabu seberat 100 gram dari Madura. Barang haram tersebut kemudian dikirim oleh seorang kurir melalui jalur darat atau masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Setelah tiba di Bali, sabu-sabu tersebut diletakkan oleh kurir di Pantai Desa Temukus dengan sistem tempel. "Paket itu disimpan di dalam bungkusan permen. Di tempel di pinggir pantai Desa Temukus," ungkap AKP Edy.

Selanjutnya, MA dan TP membagi sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket siap edar. "Mereka mengedarkan sabu-sabu itu dari wilayah Kecamatan Sawan hingga Kecamatan Banjar. Dari 100 gram yang didatangkan dari Madura, yang berhasil kami sita hanya 20 gram, sisanya sudah berhasil mereka jual," terang AKP Edy.

Selain sabu-sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu buah bong atau alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

AKP Edy menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap kurir yang bertugas mengirim sabu-sabu dari Madura. "Kurirnya sedang kami cari. Kami sudah mengantongi identitasnya," kata AKP Edy.

Akibat perbuatannya, MA dan TP dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami