Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPD Bali Cabang Badung Ditahan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perlahan tapi pasti, Penyidik Kejati Bali dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung. Hal itu dibuktikan dengan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, Selasa (15/11).
Dijelaskan Kasipenkum A.Luga Harlianto bahwa 4 orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 atas nama tersangka IMK, tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS.
“4 orang Tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka SW, IKB dan DPS Diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sedangkan Tersangka IMK di Rutan Kerobokan karena ditahan dalam perkara lain. Keempat tersangka dalam keadaan sehat dan Negatif Covid-19. Selain Tersangka, Barang bukti terkait perkara juga telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum berupa uang dan dokumen tanah bangunan," jelas Luga.
Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka SW, Tersangka IKB dan Tersangka DPS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung hari ini hingga 20 (dua) puluh hari ke depan.
“DPS dan IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan. Untuk Tersangka IMK dikarenakan masih berstatus tahanan dalam perkara lain di Rutan Kerobokan,” katanya.
Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Tersangka IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akibat perbuatan keempat tersangka, Negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung mengalami kerugian sejumlah Rp.4,8 Miliar. Selama Penyidikan, kata Luga, tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah Rp1,650 Miliar. Uang tersebut telah disita oleh Penyidik.
Kemudian ada aset tanah milik tersangka/orang lain yang berjumlah 6 bidang tanah yang berlokasi di monang- maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur juga telah disita oleh Penyidik.
"Harapan, uang maupun aset tanah ini dapat digunakan nantinya untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung,” tutup Luga.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8265 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5713 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3569 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2416 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar