Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Golkar Butuh Novanto untuk Biayai Partai?
Kasus Korupsi e-KTP
Senin, 31 Juli 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Peneliti POINT Indonesia, Arif Nurul Imam mengatakan kader Partai Golkar masih mempertahankan Setya Novanto sebagai ketua umum karena memiliki logistik yang cukup untuk membiayai partai meskipun sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Kenapa dipertahankan, kemungkinan karena dia masih didukung struktur pengurus daerah atau bisa jadi dianggap memiliki logistik yang biasa membiayai partai," kata Arif dilansir dari INILAHCOM, Minggu (30/7/2017).
[pilihan-redaksi]
Menurut dia, apabila partai berlambang pohon beringin itu tetap mempertahankan Novanto dipucuk pimpinan tentu akan mengganggu partai, apalagi ada dua agenda politik besar yang harus dihadapi nanti yakni Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 (pemilu legislatif dan pemilu presiden).
"Jika dipertahankan, sedikit banyak tentu akan menyandera partai dari sisi image, citra akan negatif karena ketumnya tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan tentu citra negatif itu akan berdampak pada elektabilitas partai meskipun Golkar memiliki sistem kepartaian yang sudah mapan, karena status tersangka Novanto juga akan menyandera ketika melakukan manuver politik dan komunikasi politik.
"Sehingga mengurangi ruang gerak politik dalam bermanuver, jadi idealnya harus diganti sebelum (Novanto) ditahan biar citra partai tetap bagus," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan penetapan status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Karena, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri ketika menjadi anggota DPR Periode 2009-2014.
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun. [bbn/idc]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026