Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 4 Agustus 2026
Gugatan Adnya Mulyadi Kandas, Malah Balik Dapat Hukuman Bayar Biaya Perkara
Rabu, 25 September 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Berakhir sudah perjuangan I Gede Adnya Mulyadi di PTUN Denpasar terkait gugatannya atas surat keputusan (SK) Bupati Karangasem perihal pemutasian dirinya dari jabatan Sekda menjadi Staf Ahli.
[pilihan-redaksi]
Putusan dari majelis hakim PTUN Denpasar menyatakan seluruh permohonan I Gede Adnya Mulyadi tidak dapat diterima pada egenda terakhir pembacaan putusan pada Selasa (24/09/2019).
Putusan dari majelis hakim PTUN Denpasar menyatakan seluruh permohonan I Gede Adnya Mulyadi tidak dapat diterima pada egenda terakhir pembacaan putusan pada Selasa (24/09/2019).
"Ya putusan PTUN kemarin menyatakan seperti itu," kata Kasubag Humas Pemkab Karangasem, Edy Setiadi membenarkan seperti yang telah dirilis diakun facebook Humas Pemda Karangasem.
Proses gugatan Adnya Mulyadi telah memasuki tahap akhir yaitu agenda pembacaan putusan pada Selasa 24 September 2019 lalu di Gedung PTUN Denpasar.
Majelis Hakim telah memutuskan seluruh permohonan Saudara I Gede Adnya Mulyadi tidak dapat diterima. Selain itu, menghukum Adnya Mulyadi sebagai pemohon untuk membayar biaya perkara.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnata menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim menyampaikan berbagai pertimbangan, antara lain, bahwa termohon telah menanggapi dengan menjawab surat keberatan pemohon, tanggal 6 Agustus 2019. Maka, sesungguhnya termohon telah menetapkan/memutuskan tindakan terhadap permohonan pemohon. Sehingga unsur fiktif atau diam dari termohon yang dituduhkan oleh pemohon, tidak terpenuhi.
[pilihan-redaksi2]
Permohonan pemohon pun tidak memenuhi syarat huruf C ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8, tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh putusan atas permintaan permohonan, guna mendapatkan keputusan pejabat pemerintahan. Tentang pokok permohonan, menurut hakim, bukanlah termasuk permohonan untuk memperoleh putusan. Karena isi permohonannya berupa pencabutan/pembatalan keputusan yang sudah ada. Yakni Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor satu 821.4/BKPSDM/SETDA tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama.
Permohonan pemohon pun tidak memenuhi syarat huruf C ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8, tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh putusan atas permintaan permohonan, guna mendapatkan keputusan pejabat pemerintahan. Tentang pokok permohonan, menurut hakim, bukanlah termasuk permohonan untuk memperoleh putusan. Karena isi permohonannya berupa pencabutan/pembatalan keputusan yang sudah ada. Yakni Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor satu 821.4/BKPSDM/SETDA tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama.
Hal ini tidak dapat dikabulkan dengan menggunakan mekanisme permohonan fiktif positif. Karena substansi keberatan pemohon, adalah pembatalan keputusan pencabutan. Sehingga dalil-dalil pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi. Karena formalitas permohonan tidak terpenuhi, sebagai permohonan fiktif positif, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2017 berbunyi, bahwa, "Menyatakan Permohonan pemohonan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formal. Pemohon dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) atau pengadilan tidak berwenang. (bbn/igs/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 802 Kali
02
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 740 Kali
03
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 407 Kali
04
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 386 Kali
05
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 329 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026