Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Gugatan Dicabut, Pengacara Sudikerta Pertanyakan Pemanggilan Kliennya ke Persidangan
Rabu, 4 Juli 2018,
22:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gugatan yang sebelumnya dilayangkan kepada Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tergugat, nampaknya masih terus berlanjut ke meja hijau. Pasalnya, pencabutan gugatan seperti dikatakan kuasa hukum penggugat dianggap tidak jelas.
[pilihan-redaksi]
Togar Situmorang SH selaku kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya malah menerima surat panggilan dari PN Denpasar untuk hadir dalam persidangan yang akan digelar pada hari Kamis (5/7).
Karena itu, pihaknya menganggap pencabutan gugatan itu tidak pernah dilakukan oleh penggugat.
"Kalau memang benar sudah dicabut, kenapa kami masih menerima panggilan untuk hadir dalam persidangan,"ungkapnya yang ditemui di Denpasar, Rabu (4/7/2018).
Keanehan lain menurut Togar, dalam gugatan yang dilayangkan penggugat, yang digugat bukan hanya kliennya saja. Melainkan ada tiga pihak yang digugat.
"Anehnya yang dapat surat panggilan untuk hadir sidang dari pihak kami. Saya sudah cek ke tergugat lain ternyata tidak ada surat panggilan,"sebut pengacara berdarah Batak ini.
Karena itu dia pun menduga perkara ini ada muatan lain, tidak murni masalah hukum.
"Kalau memang masalah hukum mari kita selesaikan dengan jalur hukum, jangan seperti ini. Kemarin bilang dicabut, sekarang koq ada surat panggilan sidang, ini mana yang benar,"katanya.
Karena itu Togar menarik kesimpulan bahwa gugatan ini tidak pernah dicabut oleh tergugat.
"Dalam aturan yang ada, gugatan itu bisa dicabut sebelum tergugat mengajukan jawaban. Jadi sebelum penggugat mengajukan jawaban, maka pencabutan tidak harus dilakukan melalui persidangan,"pungkasnya.
Sementara itu ditanya soal kehadirannya di agenda sidang besok, Togar mengatakan pihaknya tidak akan hadir. Alasannya, antara penggugat yaitu I Made Sondra dan I Made Sulastri dengan kliennya memang tidak ada persoalan hukum.
Sementara itu salah satu kuasa hukum penggugat, Yanuar Nahak saat dikonfirmasi terkait pencabutan ini juga mengaku heran.
Pasalnya pihaknya sudah melayangkan surat pencabutan gugatan ke PN Denpasar tanggal 21 Juni 2018 lalu.
[pilihan-redaksi2]
"Kebiasaan kami mencabut gugatan dengan bersurat ke bagian perdata dan ditembuskan ke panitera. Hal ini yang kami lakukan saat mencabut gugatan ," Kilah Yanuar.
Karena merasa sudah mencabut gugatan, pihaknya lantas menganggap tidak perlu hadir dalam sidang tanggal 28 Juni 2018.
Dikatakan pula, karena tidak hadir dalam sidang pada tanggal 28 Juni 2018 tersebut, maka hakim kembali memanggil penggugat untuk hadir pada sidang tanggal 5 Juli 2018 besok.
"Kami akan hadir dalam sidang besok, tapi sifatnya hanya untuk mencabut gugatan yang sudah kami layangkan,"tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Orang nomor dua di pemerintahan Provinsi Bali ini digugat oleh dua orang warga yang mengklaim diri sebagai perwakilan petani di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Gugatan terhadap Ketua DPD Golkar Bali itu diduga melakukan wanprestasi dalam jual beli lahan di kawasan Pecatu. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8508 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5854 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3670 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2499 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026