Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Guru di Singaraja Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SD di Kota Singaraja memasuki babak baru. Polres Buleleng resmi menetapkan guru berinisial MGAW sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, MGAW ditangkap di kediamannya pada Selasa (28/7) kemarin. Saat ditangkap, guru olahraga itu tidak melakukan perlawanan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng.
"Sudah tersangka, kemarin (Selasa, 28 Juli 2026) ditangkap di rumahnya. Sudah ditahan," kata AKBP Ruzi, saat dikonfirmasi Rabu (29/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga MGAW nekat mencabuli korban hingga empat kali. "Sudah berkali-kali. Sudah 4 kali. Saat ini masih pengembangan," ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Ruzi menyebut, pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Selama proses penyidikan berlangsung, korban yang masih berusia 12 tahun itu juga dipastikan mendapat pendampingan psikolog dari Dinas Sosial dan P3A Buleleng.
"Korban masih sekolah. Masalah anak pasti ada pendampingan, dari pemerintah, kepolisian dan Bapas," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan MGAW sebagai tersangka.
Bhrata menyebut, MGAW berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan ditetap sebagai tersangka, BKPSDM Buleleng praktis akan membuat usulan yang akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terkait sanksi kepegawaian yang diberikan kepada MGAW.
"Nanti sanksinya diberikan oleh PPK, apakah itu sanksi pemecatan atau seperti apa, tergantung kajian dari BKPSDM," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengaku mengalami dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh gurunya berinisial MGAW. Merasa keberatan, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Buleleng pada 6 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Maret 2026 dan 14 Juni 2026 di lingkungan sekolah. Dimana pada kejadian pertama, korban mengaku dicium pada bagian bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh terlapor. Peristiwa itu terjadi di ruang UKS.
Sementara peristiwa ke dua, terjadi di kamar mandi guru. Terlapor kembali melakukan tindakan tak senonoh, dengan mencium dan meraba tubuh bagian intim korban. Peristiwa tersebut kemudian diceritakan oleh korban kepada bibiknya, hingga diketahui oleh orangtua korban dan dilaporkan ke Polres Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5752 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4590 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan