Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ismaya dengan Dalih Urus Administrasi di KPU
Selasa, 20 November 2018,
06:28 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terhadap permohonan kuasa hukum terdakwwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias "Keris" yang mengajukan penangguhan penahanan, Majelis Hakim melalui hakim ketua Bambang Eka Putra SH, langsung dengan tegas menolak permohonan dari terdakwa.
"Maaf untuk penangguhan belum bisa kami berikan. Tapi kami akan lakukan percepatan proses jalannya persidangan. Makanya tadi kita tegaskan agar sidang bisa dipercepat satu minggu dua kali dilaksanakan," tegas Hakim Bambang.
Jelang berakhirnya sidang, Ismaya melalui kuasa hukumnya I Wayan Mudita SH memang kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdawa yang merupakan Sekjen dari Ormas Laskar Bali itu diberikan penangguhan penahanan sampai berakhirnya proses persidangan.
"Seperti pada sidang sebelumnya dan pengajuan secara tertulis, kami sangat memohon kepada majelis hakim dapat memberikan penangguhan khususnya kepada terdakwa Ismaya," pinta Mudita di depan sidang.
Pun yang menjadi alasan permohonan penangguhan lantaran terdakwa yang kini masih terdaftar sebagai calon DPD RI untuk dapil Bali harus melengkapi beberapa berkas pencalonan di KPU.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU dan diminta agar saudara terdakwa Ismaya bisa melengkapi beberapa berkas administrasi di KPU. Karenanya kami memohon agar sekiranya diberikan penangguhan sementara," kembali Mudita menegaskan.
Sebelumnya, terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias "Keris" bersama dua rekanya, I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya kembali didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/11) sore.
Sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sanggahan dari tim kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa sebelumnya. Pada intinya tim jaksa yang dikoordinatori I Made Lovi Pusnawan SH didampingi Nyoman Bela Putra Atmaja SH tetap menyatakan bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan pejabat negara dan pengancaman.
Seperti pada sidang sebelumnya, Ismaya yang disambut puluhan massa langsung melakukan persembahyangan terlebih dahulu sebelum sidang. Begitu juga dari saat tiba di Pengadilan hingga usai sidang dan masuk mobil tahanan teriakan yel yel "Keris Jaya, Hidup Keris" terus berkumandang.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8489 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3656 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2484 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026