Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Hakim Vonis Terdakwa yang Menggauli Bule Sedang Mabuk 5 Tahun Penjara
Jumat, 22 Februari 2019,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya (29) yang menggauli seorang turis saat dalam keadaan mabuk harus menerima hukuman penjara selama 5 tahun dalam sidang yang dipimpim I Dewa Budi Watsara,S.H.,M.H,
[pilihan-redaksi]
Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Bantanta, terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya, menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama lima tahun,"sebut hakim dalam amar putusanya, Jumat (22/2).
Hakim dalam perkara ini menilai terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Bantanta, terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya, menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama lima tahun,"sebut hakim dalam amar putusanya, Jumat (22/2).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Erik Sumiyanti,S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada 12 September 2018 sekitar pukul 01.00 Wita di kamar tidur lantai II Be Home Luxury Villa No. 300, Ungasan termpat terdakwa berkerja. Kejadian berawal saat korban bersama dengan saksi Anneken Tranung Olsen yang keduanya warga negara asing itu pergi ke Nusa Dua dan ditemani oleh terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Setelah puas berjalan-jalan, korban bersama temannya dan terdakwa kembali ke penginapan. Sampai di penginapan, korban bersama temannya berenang sambil minum-minuman berakohol.
Setelah itu, korban bersama temanya naik ke kamar nomor II dengan maksud ingin mandi. "Karena tidak bisa menghidupkan air panas, saksi memanggil terdakwa untuk meminta bantuan. Usai mandi, korban langsung masuk ke kamar dan tidur. Namun saat korban tidur, korban merasa ada yang tidur disampingnya, tapi korban sendiri tidak tahu siapa orang yang tidur disampingnya.
Tidak lama kemudian, korban merasakan ada seseorang yang menindih tubuhnya dan ada sesuatu yang masuk secara paksa ke dalam kemaluanya. "Korban lalu bangun dan langsung mendorong tubuh terdakwa," ungkap jaksa yang saat itu korban langsung turun ke lantai bawah untuk minta tolong ke security. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8503 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5847 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3667 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2496 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026