Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Hasto PDIP Wanti-Wanti MK Dengarkan Suara Rakyat Soal Usia Cawapres
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendengarkan aspirasi dari masyarakat dalam memutus uji materiil UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres cawapres.
"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," kata Hasto di Gedung High End, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Ia menegaskan bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Menurutnya, saat ini telah banyak aspirasi-aspirasi masyarakat yang meminta agar hakim MK menjaga marwah dari lembaga tersebut.
"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.
MK akal menggelar sidang putusan uji materiil UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10). Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) pekan depan.
Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari publik.
Salah satunya lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto. Langkah Gibran terhalang oleh syarat batas usia minimal. Kini, Gibran baru berusia 36 tahun.
Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini untuk melancarkan langkah Gibran tersebut.
Menjelang putusan, sejumlah pihak telah menyampaikan kritiknya kepada MK. Kritikan datang dari Mantan Ketua MK Mahfud MD, para pakar hukum tata negara, hingga partai politik.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 584 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 453 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan