Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 24 Agustus 2026
Hotel 6 Lantai di Bukit Jimbaran Diduga Langgar Aturan, Ini Respons Bupati Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebuah proyek pembangunan hotel enam lantai di kawasan Bukit Jimbaran, Badung, diduga melanggar aturan tata ruang.
Selain melebihi batas ketinggian maksimal 15 meter, proyek ini juga disebut-sebut melanggar sempadan pantai dan memangkas tebing.
Pelanggaran ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 100 Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043, yang membatasi ketinggian bangunan di Bali hingga 15 meter di atas permukaan tanah.
Menanggapi hal ini, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan akan mengecek dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Saya akan cek serta koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Ini bukan masalah berani atau tidak memotong ketinggian bangunan, tetapi kita harus melihat dulu kapan bangunan ini didirikan," ujarnya di DPRD Kabupaten Badung, Senin, (3/3/2025).
Ia menegaskan, jika terbukti pembangunan ini dilakukan setelah aturan berlaku, maka tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan kaji lebih lanjut," tambahnya.
Polemik ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menegakkan aturan tata ruang demi menjaga kelestarian lingkungan dan estetika Pulau Dewata.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4640 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2447 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2094 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1703 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1135 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun