Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
HPI Desak Percepatan Revisi Perda Pramuwisata
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
HPI Desak Percepatan Revisi Perda PramuwisataHimpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali merekomendasikan kepada pemerintah daerah Bali untuk mempercepat revisi peraturan daerah tentang pramuwisata. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh HPI Bali mengingat rendahnya sangsi dalam perda pramuwisata yang menyebabkan maraknya pramuwisata illegal. Ketua HPI Bali I Made Sukadana ketika ditemui beritabali.com di Kuta menyatakan dalam perda, pramuwisata illegal yang tertangkap hanya dikenakan sangsi kurungan 3 bulan dan denda Rp. 50.000. HPI merekomendasikan sangsi denda sebesar Rp 10 juta.
Made Sukadana menyebutkan syarat pendidikan bagi pramuwisata juga seharusnya minimal D3. “Berarti untuk masa-masa mendatang untuk menjadi guide itu minimal D3. Inikan dalam rangka peningkatan SDM. Masak rang
jadi waiters aja D1,” kata I Made Sukadana Berdasarkan data HPI Bali jumlah pramuwisata yang tercatat di Bali mencapai sekitar 10 ribu orang. Namun yang aktif di lapangan sekitar 5000 orang.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 880 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 746 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 565 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 532 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik