Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Idul Adha Saat PPKM Darurat, Begini Pelaksaannya di Jembrana

Jumat, 16 Juli 2021, 17:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bupati Tamba pantau kesehatan hewan kurban.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Menjelang hari raya Idul Adha Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelontorkan bantuan hewan kurban kepada umat muslim di Jembrana. 

Sebelum hewan kurban sapi dan kambing disalurkan, Bupati dan Wakil Jembrana melakukan peninjauan di UD Santana Desa Banyubiru Kecamatan Negara Jumat (16/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tamba mangatakan peninjauan ini guna memastikan hewan kurban tersebut aman dan sehat menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2021.  

“Hari ini, kita ingin pastikan bahwa hewan qurban itu sehat dan sudah memenuhi persyaratan untuk di qurbankan. Maka dari itu, kami mengirim tenaga dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana agar dicek betul-betuk kesehatan hewan secara menyeluruh," ucap Tamba.

Terkait anggaran yang disediakan sebanyak Rp.180 juta yang direalisasikan dalam bentuk hewan qurban dengan rincian 28 ekor kambing dan 6 ekor sapi.

Pemberian hewan qurban ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada masyarakat khususnya umat muslim dalam rangka hari raya Idul Adha.   

Hanya saja dalam penyalurannya dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan.

“Guna menghindari keramaian di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, untuk penyalurannya nanti secara langsung kita antarkan ke tempat pemotongan masing-masing sehingga prokes dapat dijaga dengan ketat,” Ujarnya.

Terkait jatuhnya perayaan Hari Raya Iduh Adha di tengah permberlakuan PPKM Darurat, Bupati Tamba mengaku telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Jembrana. 

“Kami bersama jajaran Forkompinda dan FKUB telah memutuskan bersama terkait perayaan Hari Raya Idul Adha mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama yang seluruhnya terdapat dalam SE Menteri Agama No 17 Tahun 2021,” imbuhnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Jembrana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami