Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Ijin Kadaluarsa, Galian C Liar Disegel
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Galian C yang berlokasi di Dusun Pangkung Manggis, Baler Bale Agung, Negara disegel Pemkab Jembrana, Jumat (17/10). Galian C yang diusahakan oleh CV. Aditya Pradnya milik I Wayan Lahena, beroperasi secara liar lantaran selama 2 tahun lebih ijinnya sudah kadaluarsa. Saat akan disegel, usaha tersebut tertangkap basah masih melakukan pengerukan galian C berupa pasir dengan menggunakan 1 unit ekskavator.
Penyegelan galian C yang dilakukan oleh Tim Yustisi dengan melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian dilakukan lantaran pihak pengusaha membandel kendatipun sudah berkali-kali diperingatkan oleh Pemkab.
"Kita sudah seringkali melakukan pembinaan kepada pengusaha tersebut namun setiap dipanggil yang bersangkutan tidak pernah hadir," ujar A.A. Gede Putrayasa, Asisten Ketataprajaan Pemkab Jembrana yang langsung memimpin jalannya penyegelan ini.
Lanjut Putrayasa, sejatinya ijin galian C milik Lahena telah habis masa berlakunya pada 2005 silam namun pihaknya baru mengetahui pada 2007 lalu. Setelah mengetahui hal tersebut, kata Putrayasa, pihaknya selalu melakukan pendekatan dan pembinaan kepada yang bersangkutan agar segera mengurus perpanjangan ijinnya.
"Yang bersangkutan tidak pernah hadir kalau dipanggil untuk dibina. Hari ini terpaksa usahanya kita hentikan sementara tapi reklamasi lahan sebagai sebuah kewajiban pengusaha harus dilakukan," tegasnya.
Sementara itu, Lahena mengakui kalau ijin yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya namun dirinya tetap melakukan pengerukan galian C tersebut berdasarkan permintaan masyarakat. "Saya masih beroperasi lantaran ada permintaan masyarakat untuk meratakan jalan," kelitnya.
Dirinyapun membantah kalau tidak pernah hadir memenuhi undangan untuk menuntaskan masalah ini. "Saya selalu hadir kalau dipanggil secara resmi," tandasnya.
Upaya Lahena melakukan pembelaan tidak serta merta menyurutkan keinginan tim untuk menegakkan aturan. Usaha galian C tersebut tetap disegel. Mobil-mobil truk pengangkut pasir yang sedang menaikkan pasir diminta segera untuk meninggalkan lokasi. Begitupula dengan 1 unit ekskavator yang sedang beroperasi. Lokasi galian C tersebut disegel dengan memasang plang di pintu masuk tempat usaha dan portalnya disegel dengan gembok. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan