Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Ini Kata FPI Soal Perppu Permbubaran Ormas
Penerbitan Perppu Ormas
Senin, 17 Juli 2017,
14:57 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Regulasi baru ini memungkinkan pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa melalui proses pengadilan.
Berdasarkan Perppu tersebut, misalnya, peringatan tertulis hanya diberikan sebanyak satu kali saja bagi ormas yang dianggap melanggar. Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis tersebut, Menteri Hukum dan HAM dapat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM dapat mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.
[pilihan-redaksi]
Lalu bagaimana tanggapan ormas sendiri atas aturan ini. Front Pembela Islam (FPI) melalui Kuasa Hukumnya Sugito Atmo Pawiro menyebut aturan tersebut jelas-jelas melanggar.
"Pembubaran Ormas tanpa melalui pengadilan, sanksi pidana dalam pasal 83 A yang bisa dipenjara seumur hidup atau paling rendah lima tahun atau selama-lamanya 20 tahun," katanya kepada INILAHCOM, Minggu (16/7/2017).
"Sama tambahan pasal mengenai penodaan agama yang sebenarnya sudah ada rumusannya di dalam KUHP," sambungnya.
Oleh sebab itu, pemerintah harus hati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Apalagi dikasus ini, setelah dikelaurkan perppunya, penolakan banyak muncul sebelum dijalankan. Presiden bahkan mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) Perppu tersebut. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026