Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 3 Agustus 2026
Kakek 63 Tahun Cabuli Gadis Belia dengan Alat Seks
BERITABALI.COM, NTB.
Sutrisno (63 tahun) warga Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, menjadi pesakitan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram karena perkara pencabulan.
Kakek 63 tahun ini menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Nurul Suhada. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Sutrisno melakukan tipu muslihat atau membujuk orang melakukan persetubuhan dengannya.
“Ini terjadi pada Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WITA di BTN Montong Kedaton, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,” ujar JPU, Nurul Suhada, Selasa (7/9).
Kejadian itu kata Nurul berawal ketika korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun sedang tidur di kamarnya dan terdakwa yang merupakan tetangganya itu tiba-tiba masuk dan menarik celana korban. Korban kala itu langsung terkaget dan mendorong terdakwa sembari berteriak meminta tolong.
Hanya saja terdakwa langsung mendorong korban hingga terjatuh ke kasur. Setelah berhasil membuka celana korban, terdakwa kemudian langsung memasukkan alat yang menyerupai alat kelamin laki-laki berwarna cream atau dildo ke dalam alat kelamin korban berkali-kali sambil terus mengancam agar korban tidak berteriak.
Korban saat itu terus berusaha melawan tetapi karena kelelahan ia pun tak berdaya. Aksi tidak terpuji terdakwa itu kemudian terhenti ketika ada suara motor datang.
“Terdakwa kemudian langsung mencabut alat tersebut dari kelamin korban dan langsung kabur,” bebernya.
Selepas kejadian itu, korban tidak berani bercerita kepada siapapun karena takut. Pada keesokan harinya terdakwa datang memberikan uang Rp50 ribu sebagai imbalan. Uang itu ditaruh secara diam-diam di atas bantal korban.
“Kejadian ini sudah sering terjadi dan itu dilakukan ketika korban sedang sendirian di rumahnya. Setiap kali usai melakukan aksinya terdakwa selalu memberikan korban uang sebagai bentuk imbalan,” ujar JPU.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek lama pada selaput daranya berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya Deni Nur Indra mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Langsung ke pembuktian yang mulia,” pintanya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 352 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 304 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 284 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun