Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Kapten DK, Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi Warga Papua Meninggal
beritabali.com/cnnindonesia.com/Kapten DK, Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi Warga Papua Meninggal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Salah satu prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, Kapten Inf DK meninggal dunia diduga akibat penyakit jantung. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura pada Sabtu (24/12) siang.
Baca juga:
Mulai 2023 RI Hapus BBM Kualitas Rendah Ini
"Benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan Kota Jayapura karena penyakit jantung," kata Herman dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/12).
Herman menjelaskan, sebelum meninggal, Kapten DK sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada disertai sesak napas. Kapten DK kemudian dibawa ke RS Dian Harapan. Setibanya di IGD, Kapten DK ditangani dokter untuk mendapat penanganan medis darurat seperti pompa jantung.
"Namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata dia.
Diberitakan, Kapten DK bersama lima prajurit TNI dari Brigif 20 Timika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan mutilasi warga sipil di Mimika. Peristiwa pembunuhan sadis dan mutilasi itu diduga terjadi pada 22 Agustus 2022. Korban yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Lima dari enam tersangka itu mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura pada 12 Desember. Kelima terdakwa yakni Kapten Inf DK, Pratu RA, Pratu RP, Praka PR, dan Pratu ROM.
Sementara, satu tersangka lain Mayor Inf H akan disidangkan di Mahmilti Surabaya. Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2177 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2032 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1508 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1394 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli