Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp.80 Juta Lebih untuk Kepentingan Pribadi
Senin, 3 Desember 2018,
07:09 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi membekuk IMD AS (28), sales PT Sinar Niaga Sejahtera, Kamis (29/11) lalu. Perusahaan distribusi makanan ringan itu melaporkan tersangka karena tidak menyetorkan uang penagihan sebesar Rp 86.624.718.
[pilihan-redaksi]
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini, I Nyoman Junaedhi (36) ke Polsek Mengwi, 19 Nopember 2018 lalu. Laporan terkait tentang tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP.
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini, I Nyoman Junaedhi (36) ke Polsek Mengwi, 19 Nopember 2018 lalu. Laporan terkait tentang tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang masuk dalam unsur Pasal 374 KUHP.
Menurut Kapolsek Mengwi, Kompol Gede Made Punia melalui Kanitreskrim Iptu Wayan Sujana, tersangka yang tinggal di Br, Kanginan, Desa Tejakula, Tejakula, Buleleng itu dilaporkan karena tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari beberapa toko ke perusahan.
Diterangkannya, penggelapan uang perusahaan itu terjadi rentang waktu 12 Nopember sampai 17 November. Perusahaan menugaskan supir perusahaan, yakni I Made Sutawan Pratama, untuk melakukan pengiriman barang dan mendatangi beberapa toko sesuai nota yang disampaikan.
[pilihan-redaksi2]
Setelah barang terkirim, sales I MD AS kemudian melakukan penagihan ke toko toko tersebut, sesuai surat perintah tugas tagih dari perusahaan. “Namun, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan. Sementara dari pihak toko sebenarnya sudah membayar,’ ujar Kapolsek.
Setelah barang terkirim, sales I MD AS kemudian melakukan penagihan ke toko toko tersebut, sesuai surat perintah tugas tagih dari perusahaan. “Namun, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan. Sementara dari pihak toko sebenarnya sudah membayar,’ ujar Kapolsek.
Sementara dari catatan perusahaan, tersangka telah menggelapkan uang penagihan di 11 Toko, yakni 2 kali di Toko Manara, Sinar Jaya, Nunas Sari, Sri Bulan, Krisna Sanjaya, Makmur Jaya, Sri Sedana, Jako, Aneka Snack dan terakhir toko Sipulan.
Jumlah keseluruhan uang milik perusahan yang digelapkan yakni 86.624.718. “Setelah kami tangkap Kamis (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka mengaku menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Kapolsek. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4311 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1461 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 956 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 888 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 782 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026