Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 20 Mei 2026
Kasus KPPS Curang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 16 Mei 2019,
22:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Setelah melewati proses penyelidikan selama 13 hari sejak dilaporkan ke polisi, berkas perkara kecurangan Ketua KPPS di TPS Nomor 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan S dilimpahkan Penyidik Polres Tabanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis (16/5).
[pilihan-redaksi]
Pelimpahan perkara tahap satu yang artinya baru menyerahkan berkas perkara. Apabila berkas tersebut telah P21 (tanpa refisi) maka polisi selanjutnya proses pelimpahan tahap II (tersangka).
Pelimpahan perkara tahap satu yang artinya baru menyerahkan berkas perkara. Apabila berkas tersebut telah P21 (tanpa refisi) maka polisi selanjutnya proses pelimpahan tahap II (tersangka).
Pelimpahan berkas dilakukan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Gede Putu Suarta yang tergabung dalam sentra Gakkumundu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Mereka diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi.
AKP Decky Hendra Wijaya menjelaskan, setelah pihaknya selesai melakukan penyelidikan maka berkas perkara tahap satu dilimpahkan ke Kejari untuk diteliti.
Apabila nantinya ada yang kurang maka akan disampaikan oleh pihak Kejari ke Polres Tabanan. "Penyelidikan sudah selesai, sehingga berkas kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.
Diakui selama proses penyelidikan sudah 17 saksi yang diperiksa. Mulai dari unsur KPU dan partai. Termasuk tersangka Oknum Ketua KPPS Wayan S sempat dipanggil ke Polres Tabanan. "Ada 17 saksi yang kami periksa, termasuk (Wayan S) yang kami panggil sekali," beber AKP Hendra Wijaya.
Sementara itu Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi mengatakan setelah dilimpahkan penyidik, pihaknya akan melakukan penelitian selama 3 hari sesuai aturan UU Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pemilu.
[pilihan-redaksi2]
Dan setelah tiga hari hasil akan disampaikan ke Polres Tabanan. "Jadi dalam waktu tiga hari ini kami akan sampaikan hasil dari penelitian berkas yang dilimpahkan," jelas Rizal Sanusi.
Dan setelah tiga hari hasil akan disampaikan ke Polres Tabanan. "Jadi dalam waktu tiga hari ini kami akan sampaikan hasil dari penelitian berkas yang dilimpahkan," jelas Rizal Sanusi.
Hal serupa pun disampaikan oleh Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarta bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil dari penilitian berkas kejaksaan. Karena tahap demi tahap sudah dijalankan. "Sekarang kami menunggu hasil," ujarnya.
Wayan S Ketua KPPS di TPS Nomor 29 melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara Rabu 17 April 2019 malam. Ia merusak surat suara sah menjadi tidak sah. Surat suara dirusak dengan cara dicoblos berkali-kali khusus surat suara caleg DPRD Tabanan. Padahal saat itu aksi yang dilakukan Wayan S sudah dicegah tetapi terus mengulangi kembali. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu. (bbn/tab/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1694 Kali
02
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1643 Kali
03
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1241 Kali
04
05
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1090 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026