Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Kejari Buleleng Musnahkan 332 Gram Sabu-Sabu dari 52 Perkara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri Buleleng kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (25/11). Pada pemusnahan kali ini, perkara narkotika menjadi yang paling dominan dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 332,79 gram bruto.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buleleng, Benny Kurniawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara yang ditangani sejak September hingga November 2025. Perkara tersebut meliputi kasus pencurian, narkotika, perlindungan anak, perjudian, hingga migas.
Dalam pemusnahan itu, barang bukti narkotika mendominasi. Total sabu-sabu seberat 332,79 gram, residu sekitar 1,69 gram, beberapa alat isap sabu (bong), serta sejumlah ponsel dimusnahkan dengan cara diblender bersama campuran air sabun.
"Sepanjang 2025 ini, total ada 166 perkara yang kami tangani. 40 diantaranya kasus narkotika. Namun kalau dilihat secara grafik, narkotika ini bersifat fluktuatif. Ada bulan yang kasusnya banyak, bulan berikutnya menurun. Jadi tidak bisa dikatakan meningkat," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Benny menegaskan komitmen Kejari Buleleng untuk terus menindak tegas kasus narkoba dan mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan serta penerangan hukum.
“Dalam sosialisasi kami selalu menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan ancaman hukuman yang berat. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat memahami risikonya,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5972 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2304 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan