Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kejari Geledah Perumda Pasar Buleleng Terkait Dugaan Korupsi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggeledah kantor Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng dan salah satu kantor bank pelat merah di Buleleng.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan selama periode 2019 hingga 2023.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng pada Senin (27/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Singaraja serta surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Buleleng.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen, data elektronik, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan yang menjadi objek penyidikan.
Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan diinventarisasi, diverifikasi, dan diteliti untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Penyidik juga akan mendalami keterkaitan barang bukti tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baskara menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, telah melalui mekanisme hukum dan mendapatkan izin dari pengadilan.
"Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu kepentingan penyidikan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara objektif dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan," tegasnya.
Terpisah, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan Pemkab Buleleng menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada Kejari Buleleng.
Menurut Sutjidra, dugaan persoalan dalam kerja sama tata kelola layanan sistem elektronik di Perumda Pasar Argha Nayottama merupakan kasus lama yang kini telah memasuki proses hukum.
"Itu kasusnya sudah lama, saat dijabat oleh Direksi Perumda Pasar yang lama. Memang ada masalah dan sekarang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan," kata Sutjidra.
Ia menjelaskan, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama Perumda Pasar dengan salah satu bank pelat merah. Meski demikian, pemerintah daerah memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
"Kita tunggu saja hasil dari pihak kejaksaan. Mereka akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada terkait kerja sama tersebut," ujarnya.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Sutjidra menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab Buleleng menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Kejari Buleleng.
"Karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sutjidra mengakui sejumlah pihak, termasuk jajaran Dewan Pengawas Perumda Pasar, sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses penyidikan.
"Kalau memang penyidik masih memerlukan data, tentu akan ada permintaan keterangan lagi untuk melengkapi penyidikan," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5752 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4590 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan