Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Kejari Gianyar Kembalikan Barang Bukti Kejahatan Warga Asing
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar mengembalikan barang bukti sejumlah uang dan dokumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 73 k/Pid/2022 dalam perkara warga asing, John Winkel Selasa (15/3) pukul 13.00 WITA berupa uang tunai mencapai miliaran rupiah.
JPU beserta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Anak Agung Made Suarja Teja Buana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar I Wayan Sukardiasa, menyatakan terdakwa John Winkel terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Adapun barang bukti yang dikembalikan uang sebesar Rp.2.672.340.000, laporan Prosedur Yang Disepakati Cash Bon atau Pengambilan Untuk Kepentingan Pribadi Bagi Direksi dan Pemegang Saham Periode tahun 2016 - 2019.
Termasuk Laporan Prosedur Yang Disepakati Cash Bon atau Pengambilan Untuk Kepentingan Pribadi Bagi Direksi dan Pemegang Saham Periode Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 tanggal 10 Agustus 2020. Termasuk bukti berupa berkas lainnya.
“Uang dikembalikan melalui Bank BRI dengan cara barang bukti yang dititip di Rekening Kejari Gianyar ditransfer ke Rekening PT. Mitra Prodin dengan diwakili oleh Evi Sushanti Sapanga, selaku Manager Akunting,” ujarnya.
Sebelumnya, John yang bekerja di PT MITRA Prodin telah menjalani hukuman kurungan di Rutan Gianyar.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 588 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 464 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan