Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara dari Narkotika hingga Kekerasan Seksual
beritabali/ist/Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara dari Narkotika hingga Kekerasan Seksual.
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jembrana dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Sallama, S.H., M.H.
Kajari Jembrana menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: PRINT-1015/N.1.16.BPApa.1/11/2025 tanggal 4 November 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Juni hingga November 2025 dengan total 28 perkara.
Dari total tersebut, perkara yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, antara lain 1 perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, 2 perkara kekerasan seksual, 2 perkara kesehatan, 1 perkara konservasi sumber daya alam, 14 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 1 perkara pengancaman, 1 perkara perdagangan orang, 1 perkara perlindungan anak, serta 2 perkara lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 37,48 gram brutto atau 26,48 gram netto, ganja seberat 5,94 gram netto, 20 unit handphone, 3 timbangan digital, serta 964 barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, dan memastikan seluruh barang yang telah inkracht diperlakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejari Jembrana dalam menjaga integritas proses peradilan pidana, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5798 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan