Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
KemenPPPA Kecam Suami Mutilasi Istri di Ciamis
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa tragis menimpa Y (40), perempuan yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh suami korban di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Kami sangat-sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban. Kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Minggu (5/5) dikutip dari Antara.
Menurut Ratna, dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.
KemenPPPA menyampaikan mendorong polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai dengan kebutuhan.
Pihaknya pun akan terus memantau perkembangan kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.
Ratna Susianawati mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.
"Jika terlihat adanya tingkah laku depresi dari pasangan maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Tarsum (41) terduga pelaku mutilasi terhadap istrinya, Yanti (40) di Ciamis, Jawa Barat sempat menganiaya istri dengan menggunakan benda tumpul sebelum memutilasinya.
Kasus tersebut terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5).
"Penyebab kematian korban karena trauma benda tumpul di belakang dan depan kepala. Setelah itu dimutilasi," Kapolres Ciamis AKBP Akmal seperti dikutip dari detik, Sabtu (4/5). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 802 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 740 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 404 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 386 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 329 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun